Apa Itu SLIK ?

Latar Belakang


Berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK berwenang untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan (Pasal 69 UU OJK). Selain itu OJK juga berwenang dalam pengaturan dan pengawasan sistem informasi debitur (Pasal 7 UU OJK).

Untuk melaksanakan amanat UU, OJK sedang membangun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan diimplementasikan pada bulan Juni 2017 (soft launching). Pada tahap awal implementasinya, SLIK akan memberikan layanan informasi debitur
menggantikan peran dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang saat ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Untuk keberhasilan implementasi SLIK perlu persiapan dari pelapor (data dan infrastruktur pendukung).



Bagan Modul Credit Reporting System - SLIK OJK

Jadi apa itu SLIK ?

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sebuah sistem yang digunakan oleh Lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk mendapatkan informasi data kredit dari debitur. Sistem ini dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan Sistem informasi debitur (SID) yang mana SID mempunyai fungsi yang kurang lebih sama dengan SLIK. Dengan sistem ini setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ada di Indonesia yang terdaftar di OJK dapat mengakses aplikasi ini. Dan data yang diperoleh dari SLIK dapat dipergunakan sebagai bahan tambahan untuk pertimbangan analisa kredit.

No comments:

Post a Comment

Pages