Latar Belakang
Berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK berwenang untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan (Pasal 69 UU OJK). Selain itu OJK juga berwenang dalam pengaturan dan pengawasan sistem informasi debitur (Pasal 7 UU OJK).
Untuk melaksanakan amanat UU, OJK sedang membangun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan diimplementasikan pada bulan Juni 2017 (soft launching). Pada tahap awal implementasinya, SLIK akan memberikan layanan informasi debitur
menggantikan peran dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang saat ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Untuk keberhasilan implementasi SLIK perlu persiapan dari pelapor (data dan infrastruktur pendukung).
No comments:
Post a Comment